Tuesday, 7 April 2015

rokok haram atau makruh ?

rokok haram atau makruh - Allah SWT berfirman, “… dan yang menghalalkan semua yang baik untuk mereka serta mengharamkan semua yang jelek untuk mereka…” (QS al-Araf 7 : 157).


Apakah rokok termasuk juga “segala yang buruk”? Seperti yang disebut oleh  Al-Qur’an tersebut di atas? Untuk menjawab pertanyaan diatas. Sebelum akan kita butuh tahu dulu elemen apa sajakah yang terdapat dalam rokok. Rokok memiliki kandungan lebih kurang 4000 elemen-elemen, serta sekurang-kurangnya 200 salah satunya dinyatakan bahaya untuk kesehatan. Toksin paling utama pada rokok yaitu tar, nikotin, serta karbon monoksida.

Judul artikel ini dapat lebih tepatnya yaitu “Merokok itu Haram”, walau demikian pembaca mungkin berinterprestasi, mencari semua dalil serta dalih yang mengatalan merokok tidaklah suatu hal yang ‘haram’, namun ‘makruh’. Saya lebih suka berikan judul seperti diatas, lantaran saya meyakini bahwa tak ada satu juga pembaca yang mampu mencari dalil atau dalih yang menyampaikan ; rokok tak memiliki kandungan ‘racun’ namun memiliki kandungan ‘vitamin’.

Marilah sesaat kita kembali ke permasalahan kandungan toksin rokok. Tar yaitu hirokarbon yang berbentuk lengket serta melekat pada paru-paru. Nikotin yaitu zat adiktif yang memengaruhi syaraf serta peredaran darah. Zat ini berbentuk karsinogen, serta dapat menyebabkan terjadinya kangker paru-paru. Karbon monoksida yaitu Zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, bikin darah tak dapat mengikat oksigen.

Dampak toksin pada rokok ini bikin asap rokok alami kemungkinan semakin besar dibanding yg tidak menghisap asap rokok, perbandingannya yaitu seperti berikut : 14x menanggung derita kanker paru-paru, mulut, serta tenggorokan, 4x menanggung derita kanker esophagus, 2x kanker kandung kemih, 2x serangan jantung. Rokok juga tingkatkan kemungkinan kefatalan untuk pasien pneumonia serta tidak berhasil jantung, dan desakan darah tinggi. Batas aman, memakai rokok dengan kandungan nikotin rendah akan tidak menolong, lantaran untuk ikuti keperluan bakal zat adiaktif itu, perokok condong menyedot asap rokok dengan cara lebih keras, lebih dalam serta lebih lama.

Apakah merokok itu haram? Marilah kita saksikan dalil beberapa ulama fikih perihal pengharaman rokok, dalam Ensiklopedi Kemukjizatan Ilmiah Al-Qur’an serta Sunah (halaman 127-128). Terdapat banyak ulama mazhab Hanafi yang mengharamkan rokok. Mereka itu yaitu Syekh asy-Syamablali, Syekh al-Masiri, serta penulis kitab ad-Durr al-Muntaqa. Mereka menyampaikan bahwa menurut Syekh Abdurrahman al-Imadi hukum rokok yaitu makruh ‘tahrim’.

Disamping itu, sebagian ulama mazhab Maliki yang mengharamkan rokok yaitu Syekh Salim as-Sanhuri, Ibrahim al-Laqqani, Muhammad bin Abdul Karim al- Fakkun, Syakh Khalid bin Ahmad, Syekh Ibnu Hamdun, dan sebagainya. Adapun dari kelompok mazhab Syafi’i, ulama yang mengharamkan rokok yaitu Najmuddin al-Ghazzi, al-Qalyubi, serta Ibnu Alan. Disamping itu, dari kelompok mazhab Hambali, salah satunya yaitu Syekh Ahmad al-Bahuti serta beberapa ulama Najd.

Rokok dikira barang najis, beberapa orang yang mengerjakannya mesti dijatuhi hukuman hudud lantaran merokok haram hukumnya. Hal yang didasarkan pada pendapat bahwa rokok itu memabukkn walau tak mengakibatkan ‘fly’. Berarti, merokok dapat tutup akal orang yang mengerjakannya, sama dengan dampak khamar. yang

Bila ada orang yang berkata rokok tak memabukkan, perkataan itu mungkin saja benar. Walau demikian, rokok bisa mengakibatkan badan jadi lemas serta membius orang yang mengisapnya. Dalam suatu kisah ummu Salamah ra berkata, “Rasulullah SAW melarang semua sesuatu yang memabukkan serta semua sesuatu yang ‘mufattir’ (meyebabkan kelesuan). ”

Beberapa ulama menuturkan bahwa yang disebut dengan kata ‘al-fattir’ yaitu suatu hal yang mengakibatkan kelesuan serta rasa terbius di anggota badan. Hadis Ummu Salamah ra ini cukup jadikan dalil perihal hukum haram rokok. Walau demikian, berdasar pada hadis ini, rokok tak termasuk juga barng najis. Orang yang mengonsumsinya tak perlu dijatuhi hukum hudud. Walau demikian, hukum mengisapnya terus haram walaupun cuma sedikit lantaran rokok dapat bikin orang kecanduan. Senantiasa berupaya melindungi diri dari beberapa hal yang mengakibatkan kerusakan akal adalah salah satu dari lima maksud syariat (al-maqasid asy-syariyyah) sebagai perjanjian seluruhnya.

Merokok bisa membahayakan badan, akal, serta harta. Diluar itu, merokok bisa mengakibatkan kerusakan hati serta pikiran, melemahkan kemampuan badan, serta bikin mata kekuning-kuningan. Asap rokok yang masuk ke pada badan dapat menyebabkan beragam masalah penyakit, seperti batuk kering atau TBC. Makin lama, bibir juga jadi hitam serta muncul rasa panas. Karenanya, merokok dilarang lantaran termasuk juga salah satu hal yang mematikan seperti firman Allah SWT, “… Serta janganlah kamu mebunuh dirimu…. ” (QS, an-Nisa’ 4 : 29).

Asap rokok bisa menyumbat saluran darah pada otot hingga mengganggu aliran nutrisi ke semua sisi badan. Hal semacam ini dapat mengakibatkan kematian mendadak pada orang yang mengonsumsinya. Beberapa dokter di semua dunia setuju menyebutkan bahwa rokok yaitu barang kotor yang sangatlah beresiko. Karenanya, mereka seluruhnya melarang pengkonsumsian rokok.

Berdasar pada info yang di dapatnya. Syekh Alisy menyampaikan bahwa bangsa Inggris tak menghadirkan rokok ke negeri Islam saat sebelum beberapa dokter disana setuju melarang konsumsi rokok. Jikalau bisa merokok, mereka mengajurkan untuk konsumsi sedikit saja, yang utama tak membahayakan. Hasil otopsi yang dikerjakan pada seseorang pria perokok yang wafat disebabkan penyakit lever, tunjukkan bahwa toksin rokok terdapat di semua urat serta saraf badannya, menghitamkan sum-sum (medula) tulangnya, serta jantungnya seperti karang yang kering. Karenanya, beberapa dokter melarang pengkonsumsian roko serta tak menjualnya pada golongan muslim. Syakh Alisy menyampaikan bahwa fakta ini cukup mendorong beberapa orang untuk menjauhi rokok.

Juga sebagai bahan renungan! Tingkah laku Hidup Bersih serta Sehat, sebagai keperluan basic derajat kesehatan orang-orang, salah satu aspeknya yaitu “tidak ada anggota keluarga yang merokok“. Setiap saat hirup asap rokok, tidak tahu berniat atau tak, artinya juga mengisap sekitar lebih 4. 000 jenis toksin! Oleh karena itu, merokok sama juga dengan memasukkan toksin-racun tadi ke rongga mulut serta tentu paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, fakta ini tidak bisa kita mungkiri. Banyak penyakit sudah dapat dibuktikan jadi efek jelek merokok, baik dengan cara segera ataupun tak segera. Rutinitas merokok bukanlah saja merugikan si perokok, namun juga untuk orang di sekelilingnya.

Sekarang ini jumlah perokok, terlebih perokok remaja senantiasa makin tambah, terutama di negara-negara berkembang. Situasi ini adalah tantangan berat untuk usaha penambahan derajat kesehatan orang-orang. Bahkan juga organisasi kesehatan sedunia (WHO) sudah memberi peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau bakal membunuh 10 juta orang per th., 70% salah satunya berlangsung di negara-negara berkembang.
Load disqus comments

0 komentar